Berbagi Artikel Terbaik

Blog Personal Artikel Dan Pengetahuan

Hukum Tentang Benda Pusaka Menurut Versi Islam

Semua benda maupun benda pusaka maupun berupa tongkat, keris, tombak dll pada umumnya tidaklah memiliki suatu kekuatan apapun maupun keramat apapun, karena sumber segala kekuatan itu hanya Allah semata. Jadi tidaklah benar pendapat yang mengatakan bahwa benda pusaka memiliki kekuatan atau berpengaruh terhadap sesuatu.
Adapun dahulu tongkat Nabi Musa yang mampu membelah lautan, memunculkan mata air dari batu pada umumnya segalanya itu untuk menunjukkan kekuasaan Allah dan sebagai mukjizat dari Allah untuk mengukuhkan Pangkat kenabian Akan Nabi Musa, sebagaimana dalam hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Jubair. Allah SWT menceritakan akan kisah Nabi Musa dengan tongkatnya di dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ; 60
Artinya : “ dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya lalu Kami berfirman “ pukullah batu itu dengan tongkatmu” lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air, sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing), makan dan minumlah rizqi (yang diberikan) Allah. Dan janganlah kamu berkeliaran dimuka bumi dengan berbuat kerusakan” (QS al BAqarah ; 60)
Pada alkisah Nabi Musa dengan tongkatnya, Allah tidak langsung mengeluarkan mata air dari batu padahal Allah bisa dan maha mampu untuk melakukannya tapi Allah memberikan perintah terlebih duhulu terhadap Musa untuk memukulkan tongkatnya ke batu. Hal ini terdapat suatu hikmah yaitu ikhtiar yang lazim dilakukan manusia pada umumnya walaupun seorang nabi sekalipun. Perintah Allah kepada Nabi Musa adalah sebagai suatu pelajaran bagi Nabi Musa untuk berusaha walaupun dengan usaha yang mudah.
Hukum benda Pusaka
Hukum memakai atau menyimpan benda pusaka sebagai berikut :
  1. HARAM dan berakibat KUFUR, jika mempercayai akan benda pusaka itu mempunyai kekuatan sendiri yang sangat berpengaruh terhadap apapun yang lain bukan dari Allah.
  2. HARAM tapi tidak kufur, pelakunya mendapat hukuman FASIQ, jika meyakini akan benda pusaka itu mampunyai kekuatan dan sangat berpengaruh kepada benda lain tapi masih meyakini semuanya dari Allah.
  3. BOLEH, jika meyakini dan mempercayai (haqqul yaqin) segala kekuatan pada dasarnya hanya dari Allah semata.
Hukum Jin di Benda Pusaka
Inti dari hokum menyakini atau mempercayai benda pusaka didasarkan pada keyakinan kita dalam menilai benda tersebut.
Sedangkan bagi banyak orang yang meyakini adanya mahkluk gaib didalam benda-benda pusaka itu, kemudian meminta bantuan makhluk gaib yang ada didalamnya apalagi dengan melakukan ritual seperti pembakaran dupa dan pembacaan ajian-ajian atau mantra, maka bisa berakibat kekufuran jika meyakini dengan ritual tersebut jin yang ada didalamnya bisa tunduk dan mau melakukan segala kehendaknya. Padahal semua kekuatan dan sumber kekuatan hanyalah dari allah semata….


Wassalam
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Hukum Tentang Benda Pusaka Menurut Versi Islam"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top