Semua benda maupun benda pusaka maupun berupa tongkat, keris,
tombak dll pada umumnya tidaklah memiliki suatu kekuatan apapun maupun keramat
apapun, karena sumber segala kekuatan itu hanya Allah semata. Jadi tidaklah
benar pendapat yang mengatakan bahwa benda pusaka memiliki kekuatan atau
berpengaruh terhadap sesuatu.
Adapun dahulu tongkat Nabi Musa yang mampu membelah
lautan, memunculkan mata air dari batu pada umumnya segalanya itu untuk
menunjukkan kekuasaan Allah dan sebagai mukjizat dari Allah untuk mengukuhkan Pangkat
kenabian Akan Nabi Musa, sebagaimana dalam hadits qudsi yang diriwayatkan oleh
Sa’id bin Jubair. Allah SWT menceritakan akan kisah Nabi Musa dengan tongkatnya
di dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ; 60
Artinya : “ dan (ingatlah) ketika Musa memohon air
untuk kaumnya lalu Kami berfirman “ pukullah batu itu dengan tongkatmu” lalu memancarlah
daripadanya dua belas mata air, sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui tempat
minumnya (masing-masing), makan dan minumlah rizqi (yang diberikan) Allah. Dan
janganlah kamu berkeliaran dimuka bumi dengan berbuat kerusakan” (QS al BAqarah
; 60)
Pada alkisah Nabi Musa dengan tongkatnya, Allah tidak
langsung mengeluarkan mata air dari batu padahal Allah bisa dan maha mampu
untuk melakukannya tapi Allah memberikan perintah terlebih duhulu terhadap Musa
untuk memukulkan tongkatnya ke batu. Hal ini terdapat suatu hikmah yaitu
ikhtiar yang lazim dilakukan manusia pada umumnya walaupun seorang nabi
sekalipun. Perintah Allah kepada Nabi Musa adalah sebagai suatu pelajaran bagi
Nabi Musa untuk berusaha walaupun dengan usaha yang mudah.
Hukum benda Pusaka
Hukum memakai atau menyimpan benda pusaka sebagai berikut
:
- HARAM dan berakibat KUFUR, jika mempercayai
akan benda pusaka itu
mempunyai kekuatan sendiri yang sangat berpengaruh terhadap apapun yang
lain bukan dari Allah.
- HARAM tapi tidak kufur, pelakunya mendapat
hukuman FASIQ, jika meyakini akan benda pusaka itu mampunyai kekuatan dan sangat
berpengaruh kepada benda lain tapi masih meyakini semuanya dari Allah.
- BOLEH, jika meyakini dan
mempercayai (haqqul yaqin) segala kekuatan pada dasarnya hanya dari Allah
semata.
Hukum Jin di Benda Pusaka
Inti dari hokum menyakini atau mempercayai benda pusaka didasarkan pada
keyakinan kita dalam menilai benda tersebut.
Sedangkan bagi banyak orang yang meyakini adanya mahkluk
gaib didalam benda-benda pusaka itu, kemudian meminta bantuan makhluk gaib yang
ada didalamnya apalagi dengan melakukan ritual seperti pembakaran dupa dan
pembacaan ajian-ajian atau mantra, maka bisa berakibat kekufuran jika meyakini
dengan ritual tersebut jin yang ada didalamnya bisa tunduk dan mau melakukan
segala kehendaknya. Padahal semua kekuatan dan sumber kekuatan hanyalah dari
allah semata….
Wassalam
0 Komentar untuk "Hukum Tentang Benda Pusaka Menurut Versi Islam"